Desa Sokawera Kecamatan Cilongok
Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.Program tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh pemerinatah dengan melembagakan Karang Taruna melalui Peraturan Menteri Sosial No.083 Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara Usaha usaha penanggulangan permasalahan Kesejahteraan sosial . (baca lebih sedikit)
Jenis Privasi:
Terbuka: Semua isi dapat dibaca umum.
VISI DAN MISI KARANG TARUNA
Salam Kesetiakawanan Sosial!
Karang Taruna adalah Organisasi Pemuda yang berorientasi kesejateraan social. Organisasi ini berdiri pada tanggal 26 September 1960 di Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur yang kemudian seiring waktu Karang Taruna menjelma menjadi sebuah organisasi yang berdiri diatas wilayah seluruh tingkatan wilayah di Indonesia. Lahirnya Karang Taruna didasari atas inisiatif masyarakat dan Negara melalui institusi Departemen Sosial RI sebagai sebuah upaya kongkrit peran serta masyarakat dan Negara khususnya pemuda dibidang kesejateraan sosial. Ini adalah tahapan dari sebuah proses bagaimana pemerintah dan Karang Taruna mampu menyatukan pikiran, manyatukan ide, Menyatukan hati, untuk pengembangan masyarakat khususnya generasi muda di Indonesia. Ada Tiga hal yang mendasar dalam perjuangan Karang Taruna berada ditengah-tengah masyarakat.
Ada Tiga hal perjuangan yang mendasar dan menjadi dasar pokok visi dan misi Karang Taruna ketika dilahirkan tengah-tengah masyarakat Indonesia oleh Negara melalui Deparmen Sosial RI dan masyarakat.
Yang Pertama adalah mencegah perkelahian antar generasi muda/antar kampung, yang merupakan penerjemahan dari sebuah perwujudan bagaimana pemerintah dan masyarakat menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme dikalangan masyarakat dan generasi muda.
Kedua adalah mencegah segala bentuk penggunaan Narkotika kepada generasi muda yang merupakan penerjemahan dari sebuah perwujudan bagaimana pemerintah dan masyarakat mengawal nilai-nilai moral dikalangan masyarakat dan generasi muda.
Ke tiga adalah menciptakan lapangan pekerjaan kepada generasi muda yang merupakan penerjemahan dari sebuah perwujudan bagaimana Negara dan masyarakat secara serius memperhatikan terciptanya lapangan pekerjaan kepada masyarakat khususnya generasi muda.
Karang Taruna adalah salah satu wadah pembinaan generasi pemuda yang dilahirkan oleh Negara melalui institusi Departemen Sosial dan masyarakat karena dibutuhkan oleh Negara sebagai sebuah bagian dari wilayah kerja ,kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap generasi muda untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan masyarakat khususnya generasi muda disetiap tingkatan wilayah. Karang Taruna adalah satu dari sedikit Organisasi Kepemudaan yang Kepengurusannya ditanda tangani dan dilegitimasi oleh Negara melalui pimpinan pemerintahan disetiap tingkatan.
Dengan fungsi sebagai agen perubahan agen perubahan utama dalam merajut, meningkatkan dan memperkuat tali persatuan bangsa, yang memiliki 2 (dua) peran yaitu peran fasilitasi dan edukasi. Peran fasilitasi tersebut diantaranyabisa menjadi animasi social, yakni kemampuan Karang Taruna sebagai agen perubah pemberdayaan masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan mengembangkan motifasi masyarakat untuk bertindak. Selain itu, dalam peran tersebut Karang Taruna juga menjadi mediasi dan negoisasi, yakni kemampuan Karang Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi dalam sebuah komunitas.
Karang Taruna adalah bagian dari pusat mengembangkan setiap upaya untuk melawan pendekatan konflik yang seringkali bersifat taken for granted (menjadi jaminan) pada beragam interaksi politik, ekonomi dan social masyarakat dan sebagai fasilitasi kelompok-kelompok warga masyarakat agar mau bertindak konstruktif dan bersinergi untuk meningkatkan kesejateraan sosialnya secara utuh (kelompok secara keseluruhan).
Peran edukasi mencakup empat yaitu membangitkan kesadaraan masyarakat, menyampaikan informasi, mengkonforntasi dan pelatihan. Dalam membangkitkan kesadaran masyarakat Karang Taruna melihat beberapa alternative solusi serta penyadaran masyarakat tentang struktur dan strategi perubahan social serta dimensi multicultural sebagai modal dimana masyarakat dapat berpartisipasi dan bertindak secara efektif. Karang Taruna juga berperan menyampaikan informasi yakni memberikan informasi yang relevan tentang suatu masalah yang dihadapi atau program pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah yang mungkin belum diketahui oleh masyarakat. Kemudian dalam rangka konfrontasi Karang Taruna berperan mengatasi permasalahan yang ada setelah adanya pertimbangan bahwa kalu kondisi yang sekarang terjadi tetap dibiarkan maka keadaan akan semakin memburuk. Dan Karang Taruna juga berperan dalam pelatihan yakni peran spesifik yang secara mendasar memfokuskan pada upaya mengajarkan masyarakat tentang cara melakukan sesuatu. Serta peranan pendukung sebagai perwakilan masyarakat yang terdiri dari pencari sumber daya, advokasi, memanfaatkan media, hubungan masyarakat, mengembangkan jaringan dan membagi pengetahuan dan pengalaman.