PERSYARATAN PERNIKAHAN

Kamis, 03 September 2015 | 9937 Kali

 

 

Persyaratan Pernikiahan :

 

  1. Pengantar RT
  2. FC KK/KTP Orang tua dan Pemohon
  3. FC Akta Cerai bagi yang berstatus Duda / Janda
  4. FC Ijazah
  5. FC Akta Kelahiran
  6. FC Buku Nikah orang tua bagi Calon mempelai Perempuan
  7. Surat Kematian bagi Calon Pengantin yang status perkawinannya Cerai Mati
  8. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter atau Bidan Desa untuk Calon Pengantin Perempuan
  9. Pas Photo 2x3 sebanyak 4 lembar

 

 

Prosedur mengurus pernikahan :

 

  1. Calon Pengantin dan Wali datang ke Balai Desa pada jam dinas atau kerumah Kayim diluar jam dinas dengan membawa persyaratan di atas
  2. Calon Pengantin dan Wali wajib melakukan Pemeriksaan Administrasi di KUA Cilongok sebelum pernikahan  

 

 

 

 

Related Posts

Komentar