Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

Kamis, 03 September 2015 | 10885 Kali

 

 

 

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN  :

 

  1. Surat pengantar RT
  2. Surat Kelahiran asli dari Desa
  3. Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan / Rumah Sakit Bersalin / Dukun Bayi.
  4. Foto copy Buku Nikah yang telah dilegalisir KUA yang berwenang sebanyak 1 lembar
  5. Foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan KK terbaru yang dilegalisir Desa dan Kecamatan masing – masing 1 lembar
  6. Foto copy KTP 2 orang saksi yang masih berlaku umur 21 tahun keatas, masing – masing sebanyak 1 lembar
  7. Foto copy ijazah terahir bagi yang punya sebanyak 1 lembar

 

 

 Prosedur Mengururs Akta Kelahiran :

 

  1. Membawa Pengantar RT ke Kantor Desa Sokawera;
  2. Persyaratan lengkap untuk akte akan dibuatkan oleh petugas Desa;
  3. setelah persyaratan lengkap dari balai desa lalu menuju ke Kantor Kecamatan Cilongok untuk meminta rekomendasi atau cap pengantar dari Desa diketahui Kecamatan
  4. setelah itu dilanjutkan ke Kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas ( sebelah pendopo Wakil Bupati atau depan Sri Ratu dari perempatan Moro ke Barat selatan jalan)
  5. mengisi formulir pendaftaran dan membawa 2 orang saksi di kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas.

 

 

 

 

Related Posts

Font
Rabu, 17 Pebruari 2016

Komentar