Surat Pindah

Sabtu, 12 September 2015 | 9236 Kali

 

 

 

Persyaratan Pembuatan Surat Pindah :

 

 

  1. Pengantar RT
  2. KK dan KTP Asli
  3. Foto Copy Buku Nikah
  4. Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar untuk pindah antar Kabupaten kalo pindah antar Desa atau Kecamatan tidak menggunakan Foto

 

Keterangan  : Surat pindah antar Desa cukup mengurus ke Desa, Surat pindah antar Kecamatan harus mengurus sampai ke Kecamatan, Surat Pindah antar Kabupaten harus mengurus sampai Kabupaten yaitu di Kantor Dinducapil Kab. Banyumas alamat depan Depan Sri Ratu atau Perempatan Moro ke Barat 20 m Sebelah selatan Jalan.

 

 

 

Related Posts

Komentar