KK dan KTP

Sabtu, 12 September 2015 | 9843 Kali

 

 

Persyaratan Pembuatan

 

1. KK

 

  1. Pengantar RT
  2. Surat Kelahiran / Akte Kelahiran Anggota Keluarga
  3. Foto Copy Buku Nikah
  4. KK & KTP lama

 

 

 

2. KTP ELEKTRONIK

 

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. KTP lama

 

 

Ket :

    - Bagi yang akan membuat KTP berangkat sendiri, foto di laksanakan di Kecamatan.

     - bagi yang kehilangan KTP harap mengurus Surat kehilangan dulu ke Polsek sebelum ke Kecamatan.

Related Posts

Font
Rabu, 28 September 2016
Font
Selasa, 19 Januari 2016

Komentar