Desa Sokawera Kecamatan Cilongok
Warga Desa Sokawera secara bersama-sma melaksanakan Sholat Ied pada pagi hari Kamis, 24 September 2015 dan dilanjutkan dengan Pemotongan hewan Qurban. dari data yang masuk hampir 64 RT di Desa Sokawera melaksanakan pemotongan hewan Qurban, hanya beberapa RT yang tidak melaksanakan karena warganya tidak ada yang Qurban. dari data yang di hinpun total hewan yang di sembelih untuk Qurban yaitu ada 14 Sapi, 1 Kerbau dan 53 Kambing. ada beberapa juga yang merupakan bantuan dari PKPU Kab. Banyumas di Desa Sokawera. Sedikit kami jelaskan tentang makna Qurban yaitu :
hukum qurban dan akikah ini sunah, tetapi sunah muakadah (sunah yang amat dianjurkan untuk dilaksanakan) bagi orang-orang yang mampu. Ibadah kurban dan akikah ini selain besar pahalanya di sisi Allah Swt. Juga sangat erat kaitannya dengan aspek kemanusiaan Khusus untuk akikah hanya dianjurkan satu kali seumur hidup.
qurban berarti menyembelih hewan pada hari raya idul Adha dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah Swt. akikah adalah menyembelih hewan sebagai rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak. Penyembelihan hewan akikah ini disertai dengan pencukuran rambut anak dan pemberian nama jika dilaksanakan sebelum diberikan nama.