PERSYARATAN PERNIKAHAN
Kamis, 03 September 2015 | 9938 Kali
Persyaratan Pernikiahan :
- Pengantar RT
- FC KK/KTP Orang tua dan Pemohon
- FC Akta Cerai bagi yang berstatus Duda / Janda
- FC Ijazah
- FC Akta Kelahiran
- FC Buku Nikah orang tua bagi Calon mempelai Perempuan
- Surat Kematian bagi Calon Pengantin yang status perkawinannya Cerai Mati
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter atau Bidan Desa untuk Calon Pengantin Perempuan
- Pas Photo 2x3 sebanyak 4 lembar
Prosedur mengurus pernikahan :
- Calon Pengantin dan Wali datang ke Balai Desa pada jam dinas atau kerumah Kayim diluar jam dinas dengan membawa persyaratan di atas
- Calon Pengantin dan Wali wajib melakukan Pemeriksaan Administrasi di KUA Cilongok sebelum pernikahan
Related Posts
Selasa, 23 Pebruari 2016
Rabu, 16 Desember 2015
Kamis, 10 September 2015