Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Kamis, 03 September 2015 | 10707 Kali
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN :
- Surat pengantar RT
- Surat Kelahiran asli dari Desa
- Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan / Rumah Sakit Bersalin / Dukun Bayi.
- Foto copy Buku Nikah yang telah dilegalisir KUA yang berwenang sebanyak 1 lembar
- Foto copy KTP orang tua yang masih berlaku dan KK terbaru yang dilegalisir Desa dan Kecamatan masing – masing 1 lembar
- Foto copy KTP 2 orang saksi yang masih berlaku umur 21 tahun keatas, masing – masing sebanyak 1 lembar
- Foto copy ijazah terahir bagi yang punya sebanyak 1 lembar
Prosedur Mengururs Akta Kelahiran :
- Membawa Pengantar RT ke Kantor Desa Sokawera;
- Persyaratan lengkap untuk akte akan dibuatkan oleh petugas Desa;
- setelah persyaratan lengkap dari balai desa lalu menuju ke Kantor Kecamatan Cilongok untuk meminta rekomendasi atau cap pengantar dari Desa diketahui Kecamatan
- setelah itu dilanjutkan ke Kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas ( sebelah pendopo Wakil Bupati atau depan Sri Ratu dari perempatan Moro ke Barat selatan jalan)
- mengisi formulir pendaftaran dan membawa 2 orang saksi di kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas.
Related Posts
Rabu, 16 Desember 2015
Senin, 09 Mei 2016
Kamis, 08 Oktober 2015